PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 17
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat berhak: a. memeroleh informasi publik terkait dengan Pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan; b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik terkait dengan Pemilihan; c. berpendapat atau menyampaikan pikiran, lisan dan tulisan; d. ikut serta dalam proses penyusunan kebijakan atau peraturan Pemilihan; e. ikut serta dalam setiap tahapan Pemilihan; f. ikut serta dalam evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; g. melakukan konfirmasi berdasarkan hasil pengawasan atau Pemantauan Pemilihan; dan h. memberi usulan tindak lanjut atas hasil pengawasan atau Pemantauan Pemilihan.
