Pasal 16
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berwenang: a. mengatur ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik pada tahap penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Pemilihan; b. mengatur pihak yang dapat berpartisipasi yang mencakup orang, kelompok orang, badan hukum dan/atau masyarakat adat; dan c. menolak atau menerima Partisipasi Masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, situasi dan kondisi masyarakat setempat. (3) Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab: a. memberikan informasi sesuai peraturan perundang-undangan; b. memberikan kesempatan yang setara kepada setiap orang/pihak untuk berpartisipasi dalam Pemilihan; dan c. mendorong Partisipasi Masyarakat.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup informasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan. (5) Wewenang KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing.
