PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 15
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
(1) Pendidikan Politik bagi Pemilih dapat dilakukan, melalui: a. mobilisasi sosial; b. pemanfaatan jejaring sosial; c. media lokal atau tradisional; d. pembentukan agen-agen atau relawan demokrasi; dan/atau e. bentuk lain yang membuat tujuan dari Pendidikan Pemilih tercapai. (2) Dalam melakukan Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan: a. kelompok atau organisasi kemasyarakatan; b. komunitas masyarakat; c. organisasi keagamaan; d. kelompok adat; e. badan hukum; f. lembaga pendidikan; dan/atau g. media massa cetak dan elektronik.
