PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 18
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat wajib: a. menghormati hak orang lain; b. bertanggung jawab atas pendapat dan tindakannya dalam berpartisipasi; c. menjaga pelaksanaan Partisipasi Masyarakat sesuai dengan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan d. menjaga etika dan sopan santun berdasarkan budaya masyarakat.
