PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 80
Jumlah Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, sebanyak jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPK dan tercatat dalam DPKTb ditambah 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT sebagai cadangan. 38. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
