Pasal 77
(1) Pemungutan Suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) huruf d, dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan instansi/lembaga/perusahaan atau kepala satuan pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPK dan tercatat dalam DPKTb pada TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara ulang untuk menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan formulir Model C6. (3) Pemilih yang memberikan suara di TPS menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor dan telah dicacat oleh KPPS dalam Model A.T. Khusus KPU, diberi formulir Model C6 untuk memberikan suara pada Hari dan tanggal Pemungutan Suara ulang di TPS. 37. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
