PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 74
(1) Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan dalam Penghitungan Ulang Surat Suara, dimasukkan dalam sampul yang telah disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara. (2) Pada bagian luar kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempel label dengan keterangan Penghitungan Ulang Surat Suara dan di segel. 36. Ketentuan ayat (3) Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
