PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 66
(1) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS, sebanyak 1.000 (seribu) lembar Surat Suara untuk setiap Daerah Pemilihan yang diberi tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. (2) Jumlah Surat Suara dalam Pemungutan Suara ulang di TPS sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPK dan yang tercatat dalam DPKTb ditambah 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan. 35. Ketentuan ayat (1) Pasal 74 diubah, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
