PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 63
(1) Pemungutan Suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan instansi/lembaga/perusahaan atau kepala satuan pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPK dan tercatat dalam DPKTb pada TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara ulang untuk menggunakan hak pilihnya, dengan formulir Model C6. (3) Pemilih yang memberikan suara di TPS menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor dan telah dicacat oleh KPPS dalam Model A.T. Khusus KPU (DPKTb), diberi formulir Model C6. 34. Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
