Pasal 103
(1) Pemilih atau keluarga pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau Puskesmas yang karena tugas dan pekerjaannya tidak dapat memberikan suara di TPS asal, dapat memberikan suara di TPS yang lokasinya paling dekat dengan rumah sakit atau Puskesmas. (2) Pemungutan Suara bagi Pemilih dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pemilih atau keluarga pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau Puskesmas memberitahukan www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada PPS/KPPS di tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT atau DPK, bahwa Pemilih yang bersangkutan tidak dapat memberikan suara di TPS asal dan akan memberikan suara di TPS yang lokasinya paling dekat dengan rumah sakit atau Puskesmas; b. PPS asal meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam salinan DPT atau DPK; c. apabila nama Pemilih yang bersangkutan tercantum dalam salinan DPT atau DPK di TPS asal, PPS memberikan formulir Model A5-KPU kepada Pemilih yang bersangkutan; d. keluarga pasien dan pasien rawat inap serta tenaga medis atau karyawan rumah sakit, Puskesmas yang bersangkutan, wajib melaporkan kepada PPS yang terdekat dengan rumah sakit Puskesmas dimana Pemilih yang bersangkutan menjalani rawat inap atau Pemilih yang bersangkutan menjalankan tugas dan pekerjaannya di rumah sakit Puskesmas tersebut, paling lambat pada hari dan tanggal Pemungutan Suara; e. Ketua KPPS yang terdekat dengan rumah sakit atau Puskesmas menugaskan Anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh PPL dan Saksi dengan membawa perlengkapan seperlunya dan dapat membawa satu kotak suara kosong untuk melaksanakan Pemungutan Suara dengan cara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit atau Puskesmas; f. ketentuan pelaksanaan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, kecuali setelah masing-masing Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dicoblos oleh Pemilih dan dilipat seperti semula, selanjutnya diserahkan kepada Anggota KPPS untuk kemudian akan dimasukkan ke dalam kotak suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS terdekat dengan rumah sakit atau Puskesmas yang bersangkutan; g. Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada huruf f, wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan. (3) Keluarga pasien dan pasien rawat inap serta Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak sempat mengurus pindah tempat memilih di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum berakhirnya waktu Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP www.djpp.kemenkumham.go.id
atau Identitas Lain atau Paspor, sepanjang surat suara di TPS tersebut masih tersedia. 39. Ketentuan Pasal 104 diubah, sehingga Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
