PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 104
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara untuk melayani Pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, serta petugas atau karyawan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. (2) Untuk melayani Pemilih yang sedang menjalani penahanan di Kepolisian Sektor, Kepolisian Resort/ Kepolisian Resort Kota, dan Kejaksaan, 2 (dua) orang Anggota KPPS pada TPS yang terdekat dengan tempat penahanan pemilih tersebut mendatangi tempat penahanan setelah memperoleh ijin dari Kepala Kepolisian Sektor, Kepala Kepolisian Resort/ Kepolisian Resort Kota, dan Kepala Kejaksaan. 40. Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
