PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 106
(1) Surat Suara yang digunakan bagi Pemilih yang terdaftar dalam DPK dan Pemilih yang menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor (DPKTb), menggunakan Surat Suara yang masih tersedia di TPS yang bersangkutan dan Surat Suara cadangan. (2) Apabila Surat Suara yang tersedia di TPS dan Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak mencukupi, KPPS mengarahkan agar Pemilih yang terdaftar dalam DPK dan Pemilih yang menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor dapat memberikan suara di TPS lain yang terdekat dan masih dalam satu wilayah kerja PPS. 41. Ketentuan ayat (1) Pasal 109 diubah, Pasal 109 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:
