Pasal 53
(1) Formulir Model C, Model C1 Berhologram, Model C1 Berhologram, Lampiran Model C1 DPR Berhologram, Lampiran Model C1 DPD Berhologram, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi Berhologram, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Berhologram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling kurang 2 (dua) orang Anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Saksi Partai Politik atau Saksi calon Anggota DPD yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Saksi Partai Politik atau Saksi calon Anggota DPD yang bersedia menandatangani. (3) Penandatanganan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan setelah rapat Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota selesai. 28. Ketentuan ayat (2) dan ayat (7) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
