Pasal 52
(1) KPPS menyusun dan mengisi formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan formulir Penghitungan Suara yang Berhologram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4). (2) Formulir Model C, Model C1 Berhologram, Lampiran Model C1 DPR Berhologram, Lampiran Model C1 DPD Berhologram, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi Berhologram, dan Lampiran www.djpp.kemenkumham.go.id
Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Berhologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel. (3) Dihapus. (4) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukkan ke dalam kotak suara Pemilu Anggota DPR, dan pada bagian luar kotak suara ditempel label serta segel dan dikunci. 27. Ketentuan ayat (1) Pasal 53 diubah, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
