Pasal 49
(1) Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Kelima mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1 DPR Plano Berhologram, Model C1 DPD Plano Berhologram, Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram yang ditempel pada papan tulis dengan cara tally, yaitu : a. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a pada kolom perolehan suara sah Partai Politik, dan setiap hitungan kelima diberi garis datar memotong empat garis tegak tersebut (IIII); b. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b pada kolom perolehan suara sah calon, dan setiap hitungan kelima diberi garis datar memotong empat garis tegak tersebut (IIII); c. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c pada kolom perolehan suara sah calon anggota DPD, dan setiap hitungan kelima diberi garis datar memotong empat garis tegak tersebut (IIII); www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara tidak sah pada kolom jumlah suara tidak sah, dan setiap hitungan kelima diberi garis datar memotong empat garis tegak tersebut (IIII). (2) Untuk penghitungan perolehan suara Partai Politik dilakukan dengan menjumlahkan perolehan suara sah Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perolehan suara sah seluruh calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (3) Setelah rapat Penghitungan Suara selesai, Anggota KPPS Ketiga menghitung hasil pencatatan perolehan suara dengan cara tally dan ditulis dengan angka sesuai perolehan suara masing-masing Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah suara sah seluruh Partai Politik, jumlah suara tidak sah, serta jumlah suara sah dan tidak sah. (4) Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga mengisi formulir Model C1 Berhologram, Lampiran Model C1 DPR Berhologram, Lampiran Model C1 DPD Berhologram, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi Berhologram, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Berhologram, berdasarkan formulir Model C1 DPR Plano Berhologram, Model C1 DPD Plano Berhologram, Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4a) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembetulan dilakukan dengan cara memberi coretan berupa dua garis horisontal pada angka atau kata yang salah kemudian menulis pembetulan dan dibubuhi paraf Ketua KPPS pada pembetulannya. 26. Ketentuan ayat (2) Pasal 52 diubah, Pasal 52 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
