Pasal 54
(1) Saksi/PPL dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/PPL, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota dengan Model C1 DPRD Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/PPL sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPPS mengadakan pembetulan saat itu juga. (4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPPS dan Saksi yang hadir. (5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPPS masih terdapat keberatan dari Saksi, KPPS meminta pendapat dan rekomendasi PPL yang hadir. (6) KPPS wajib menindaklanjuti rekomendasi PPL. (7) KPPS wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Penghitungan Suara pada formulir Model C2. (8) KPPS memberi kesempatan kepada Saksi, PPL dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Penghitungan Suara. (9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa foto atau video. 29. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
