Pasal 45
(1) Setelah menyiapkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, KPPS melakukan pencatatan ke dalam formulir Model C1 terhadap: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jumlah Pemilih terdaftar dalam salinan DPT yang memberikan suara; b. jumlah Pemilih terdaftar dalam DPTb yang memberikan suara; c. jumlah Pemilih terdaftar dalam DPK yang memberikan suara; d. jumlah Pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor (DPKTb); e. jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan; f. jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru mencoblos; g. jumlah Surat Suara yang tidak digunakan; h. jumlah Surat Suara cadangan yang tidak digunakan. (2) Jumlah Surat Suara yang digunakan dan yang tidak digunakan, rusak, atau keliru coblos harus sesuai dengan jumlah Surat Suara yang diterima oleh KPPS. (3) Surat Suara yang tidak digunakan, rusak atau keliru coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tanda silang pada bagian muka Surat Suara yang memuat kolom-kolom Partai Politik dan kolom-kolom calon dalam keadaan terbuka dan bagian belakang Surat Suara yang memuat tanda tangan Ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol ukuran besar. (4) Surat Suara cadangan dicatat dalam formulir Model C1 pada kolom Data Penggunaan Surat Suara dan ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) Anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh Saksi yang hadir. 23. Ketentuan ayat (1) huruf b dan huruf e Pasal 46 diubah, Pasal 46 ayat (1) huruf e ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e1, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
