Pasal 42
(1) Pada pukul 12.00 waktu setempat atau 1 (satu) jam sebelum waktu pemberian suara selesai, Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Khusus Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS. (2) Pemberian suara oleh Pemilih Khusus Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila Surat Suara di TPS yang bersangkutan masih tersedia. (3) Apabila sudah tidak tersedia lagi Surat Suara, Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk memberikan hak pilihnya ke TPS lain yang terdekat yang masih tersedia Surat Suara. (4) TPS lain terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP atau Identitas Lain atau Paspor. 22. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
