Pasal 38
(1) Apabila Pemilih tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2, dan akan memberikan hak pilihnya menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor, Anggota KPPS Keempat mencatat identitas Pemilih www.djpp.kemenkumham.go.id
pada KTP atau Identitas Lain atau Paspor tersebut ke dalam Formulir Model A.T.Khusus KPU. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan suara 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir. (3) KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Surat Suara di TPS masih tersedia. (4) Dalam hal Surat Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat dalam satu Daerah Pemilihan. 21. Ketentuan ayat (4) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
