Pasal 35
(1) Penjelasan Ketua KPPS kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c angka 1, meliputi: a. tujuan Pemungutan Suara; b. Pemilih memberikan suara pada bilik suara; c. format/isi Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik peserta Pemilu, serta nomor urut dan nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; d. format/isi Surat Suara DPD yang memuat nomor urut, pas foto, dan nama calon Anggota DPD yang disusun berdasarkan urutan abjad nama calon; e. tata cara pemberian suara pada Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; f. dalam hal Surat Suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau Pemilih keliru dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPS, dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penggantian; g. pemberian tinta pada jari tangan Pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku setelah Pemilih memberikan suara; h. jumlah dan jenis Surat Suara, termasuk Surat Suara cadangan; i. Pemilih yang memberikan suara adalah Pemilih yang namanya tercantum dalam salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb; j. Pemilih yang terdaftar dalam DPKTb dalam memberikan suara menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor yang dilakukan 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir, dan apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat; www.djpp.kemenkumham.go.id
k. kesempatan untuk memberikan suara kepada Pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; l. nama calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan/atau tidak lagi memenuhi syarat calon berdasarkan surat pemberitahuan dari PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota; l1. Partai Politik dan/atau calon Anggota DPD yang dibatalkan sebagai Peserta Pemilu; l2. mengumumkan nama-nama calon yang salah cetak di Surat Suara. (2) Tata cara pemberian suara pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan sebagai berikut: a. memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos; c. menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku; d. pemberian suara pada Surat Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara:
- mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik Peserta Pemilu; atau
- mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon; atau
- mencoblos sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2, pada Partai Politik Peserta Pemilu yang sama. e. pemberian suara pada Surat Suara Pemilu Anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon sepanjang dalam satu kolom calon yang sama.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
