Pasal 34
Sumpah atau janji Anggota KPPS dan petugas keamanan TPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 huruf a, berbunyi sebagai berikut: Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota KPPS dan petugas keamanan TPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan www.djpp.kemenkumham.go.id
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan. 19. Ketentuan ayat (1) huruf j Pasal 35 diubah, ayat (1) ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf l1 dan huruf l2, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
