Pasal 33
(1) Dalam melaksanakan agenda rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Ketua KPPS: a. memandu pengucapan sumpah atau janji Anggota KPPS dan petugas keamanan TPS; b. membuka perlengkapan pemungutan dan Penghitungan Suara meliputi:
membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih dalam keadaan disegel;
memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; www.djpp.kemenkumham.go.id
memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih dalam keadaan disegel; dan
menghitung dan memeriksa kondisi seluruh Surat Suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT, memastikan kesesuaian dengan daerah pemilihan, serta menandatangani Surat Suara yang akan digunakan. c. memberikan penjelasan kepada Pemilih dan Saksi mengenai:
tata cara pemberian suara;
tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, PPL, pemantau Pemilu atau warga masyarakat/Pemilih;
tata cara pemantauan oleh Pemantau. d. memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 sebanyak lebih dari satu kali selama pelaksanaan Pemungutan Suara. (2) Ketua KPPS memastikan Anggota KPPS dan petugas keamanan TPS berada pada tempat sesuai dengan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3). (3) Kegiatan Ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dibantu oleh Anggota KPPS lainnya dan petugas keamanan TPS serta disaksikan oleh Saksi, PPL, pemantau Pemilu, warga masyarakat/Pemilih.
Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
