Pasal 46
(1) Ketua KPPS mengatur pembagian tugas pada rapat Penghitungan Suara, sebagai berikut: a. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Kedua bertugas:
- memimpin pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS;
- membuka Surat Suara lembar demi lembar untuk diteliti dan diumumkan kepada yang hadir tentang perolehan suara Partai Politik atau calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Anggota KPPS Ketiga dan Anggota KPPS Keempat bertugas mencatat data Pemilih dan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, serta hasil Penghitungan Suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS berdasarkan formulir Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano dengan menggunakan formulir Model C1, Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota; c. Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS pada Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano dan Model C1 DPRD Kabupaten/ Kota Plano; d. Anggota KPPS Keenam bertugas menyusun Surat Suara yang telah diteliti oleh Ketua KPPS, dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing Partai Politik atau calon anggota DPD setelah diumumkan; e. Anggota KPPS Ketujuh bertugas melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua KPPS; e1. Petugas keamanan TPS bertugas mengadakan penjagaan ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya satu orang berada di depan pintu masuk TPS dan satu orang di depan pintu keluar TPS. (2) Apabila jumlah Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS. 24. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 48 diubah, di antara huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 48 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf d1, Pasal 48 ayat (1) huruf f dihapus, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
