Pasal 19
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat dibuat di halaman atau ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya. (2) Pembuatan TPS di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu harus mendapat izin dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut. (3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang di dibuat di dalam ruangan tempat ibadah. 8. Ketentuan ayat (1) huruf g, huruf j, dan huruf k Pasal 20 diubah, di antara huruf h dan huruf i, huruf i dan huruf j ayat (1) Pasal 20 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf h1 dan huruf i1, Pasal 20 ayat (1) huruf l dan ayat (3) dihapus, Pasal 20 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
