Pasal 20
(1) KPPS menyiapkan dan mengatur: a. tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS; b. meja panjang dan tempat duduk Ketua KPPS, Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga; c. meja dan tempat duduk Anggota KPPS Keempat, di dekat pintu masuk TPS; d. tempat duduk Anggota KPPS Kelima yang ditempatkan di antara tempat duduk Pemilih dan bilik suara; e. tempat duduk Anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara; f. tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS; g. tempat duduk Pemilih, Saksi dan PPL; h. meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk Ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih; www.djpp.kemenkumham.go.id
h1. meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, termasuk Pemilih yang menggunakan kursi roda; i. bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk Ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling kurang 1 (satu) meter; i1. meja tempat bilik suara, perlu mempunyai kolong yang cukup sehingga Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa; j. papan sebanyak 2 (dua) buah yang pada saat Pemungutan Suara ditempatkan di dekat pintu masuk masing-masing untuk memasang:
- salinan DCT; dan
- DPT, DPTb dan DPK. k. papan sebagaimana dimaksud pada huruf j, pada saat Penghitungan Suara digunakan untuk memasang formulir Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano; l. dihapus; m. papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS; n. meja/papan untuk menempatkan bilik suara dan alat coblos Surat Suara, serta meja khusus untuk penyandang cacat yang menggunakan kursi roda; o. tambang, tali, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS. (2) Apabila jumlah Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 7 (tujuh) orang, tempat duduk Ketua KPPS dan masing-masing Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS. (3) Dihapus. (3a) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu 2 (dua) orang petugas keamanan TPS. (3b) Petugas keamanan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) adalah petugas yang menangani ketentraman, ketertiban dan keamanan TPS yang ditetapkan oleh PPS.
- Ketentuan Pasal 21 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
