Pasal 16
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, dan belum menerima formulir Model C6, atau formulir Model C6 tersebut hilang, Pemilih dapat meminta/melaporkan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor. (2) Ketua KPPS meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, DPTb, atau DPK dan dicocokkan dengan KTP atau Identitas Lain atau Paspor. (3) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6 kepada Pemilih. (4) Apabila pada hari dan tanggal Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, dan belum menerima formulir Model C6, atau formulir Model C6 tersebut hilang dan belum melapor, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor. (5) Ketua KPPS meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam DPT, DPTb, atau DPK dan dicocokkan dengan KTP atau Identitas Lain atau Paspor. (5a) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, Pemilih yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
