Pasal 31
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
(1) Contoh perhitungan dalam penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota beserta alokasi kursi masing-masing daerah pemilihan, sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan ini. (2) Contoh perhitungan dalam penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota beserta alokasi kursi masing-masing daerah pemilihan pada daerah pemilihan yang dibentuk dari satu kabupaten/kota dan satu kecamatan yang alokasi kursinya lebih dari 12 kursi, sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan ini. (3) Contoh perhitungan dalam penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pada provinsi induk dan provinsi pemekaran serta daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada kabupaten induk dan kabupaten/kota pemekaran beserta alokasi kursi masing-masing daerah pemilihan, sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Peraturan ini.
