PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI...
Pasal 30
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
Untuk membantu dan mempercepat proses penyusunan dan pemetaan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dapat menggunakan sarana teknologi serta dapat mengadakan kerjasama dengan instansi/lembaga yang memiliki keahlian bidang teknologi yang diperlukan.
