Pasal 21
BAB 3 — JUMLAH KURSI, DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SETIAP DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Apabila berdasarkan penghitungan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdapat satu kecamatan teralokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, kecamatan tersebut dibagi menjadi dua atau lebih daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bagian kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari satu atau beberapa desa/kelurahan, tidak dapat digabung dengan kecamatan lain untuk dibentuk menjadi satu daerah pemilihan. (3) Bagian kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat digabung dengan kecamatan lain yang berbatasan langsung sepanjang kecamatan lain tersebut tidak dapat membentuk satu daerah pemilihan karena memperoleh kursi kurang dari 3 (tiga). (4) Bagian kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari satu atau beberapa desa/kelurahan, tidak dapat digabung dengan bagian kecamatan lain untuk dibentuk menjadi satu daerah pemilihan.
