Pasal 20
BAB 3 — JUMLAH KURSI, DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SETIAP DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Apabila satu kecamatan dapat membentuk satu daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota, tetapi apabila digabung dengan satu atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung dapat membentuk satu daerah pemilihan dengan alokasi kursi paling banyak 12 (dua belas) kursi, gabungan kecamatan tersebut ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Apabila satu kecamatan tidak dapat membentuk satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi karena memperoleh alokasi kursi kurang dari 3 (tiga), kecamatan tersebut harus digabung dengan satu atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung sehingga membentuk satu daerah pemilihan dengan alokasi kursi mendekati atau sama dengan 12 (dua belas) kursi. (3) Pembentukan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap memperhatikan prinsip ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
