Pasal 7
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA KOMISI PEMILIHAN UMUM
TPKN-KPU Provinsi mempunyai tugas : a. verifikasi, klasifikasi, dan pengumpulan bukti tambahan secara cermat dan tepat tentang terjadinya perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban;
b. penetapan pihak yang bertanggung jawab; c. perhitungan besaran jumlah kerugian negara secara nyata dan pasti; d. penilaian terhadap harta kekayaan milik pihak yang bertanggung jawab untuk dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; e. penetapan/penetapan kembali pembebanan ganti kerugian negara atau penghapusan/pembebasan pengenaan ganti kerugian negara; f. pengusulan/pengusulan kembali atau pemberian pertimbangan/pertimbangan kembali mengenai pembebanan ganti kerugian negara atau tentang penghapusan/pembebasan pengenaan ganti kerugian negara; g. penyelesaian TP/TGR atas penetapan ganti kerugian negara melalui penyelesaian secara damai atau secara paksa; h. penyampaian penetapan pengenaan ganti kerugian negara atau penghapusan/pembebasan pengenaan ganti kerugian negara beserta penyelesaian TP/TGR; i. penelitian kembali atas banding/keberatan setiap penetapan pembebanan ganti kerugian negara; j. penelitian pola atau modus kerugian negara terjadi untuk tindak pencegahan kerugian negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum; k. penatausahaan, pencocokan data perkembangan, dan pembuatan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara.
