Pasal 6
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA KOMISI PEMILIHAN UMUM
TPKN-KPU mempunyai tugas : a. memverifikasi, klasifikasi, dan pengumpulan bukti tambahan secara cermat dan tepat tentang terjadinya perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban; b. penetapan usulan pihak yang bertanggung jawab; c. memperhitungkan besaran jumlah kerugian negara secara nyata dan pasti; d. menilai terhadap harta kekayaan milik pihak yang bertanggung jawab untuk dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; e. pengusulan penetapan kembali pembebanan ganti kerugian negara atau penghapusan pengenaan ganti kerugian negara; f. mengusulkan kembali atau pemberian pertimbangan kembali mengenai pembebanan ganti kerugian negara atau penghapusan pengenaan ganti kerugian negara; g. penyelesaian TP/TGR melalui penyelesaian secara damai atau secara paksa; h. penyampaian usulan penetapan pengenaan ganti kerugian negara atau penghapusan dan pembebasan beserta penyelesaian kepada Sekretaris Jenderal; i. penelitian kembali atas keberatan setiap penetapan pembebanan ganti kerugian negara; j. penelitian pola atau modus kerugian negara untuk tidak terjadi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum; k. penatausahaan, pencocokan data perkembangan, dan pembuatan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara.
