PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 48
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
(1) TPKN-KPU menyampaikan laporan perkembangan hasil penyelesaian TGR setiap 3 (tiga) bulan kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal.
(2) TPKN-KPU Provinsi melalui Sekretaris KPU Provinsi menyampaikan laporan perkembangan hasil penyelesaian TGR kepada Sekretaris Jenderal KPU dengan tembusan kepada TPKN-KPU. (3) TPKN-KPU Kabupaten/Kota melalui Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan perkembangan hasil penyelesaian TGR kepada Sekretaris Jenderal KPU dengan tembusan kepada KPU Provinsi, TPKN- KPU. (4) Laporan perkembangan hasil penyelesaian TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus dilengkapi dengan daftar kerugian Negara.
