PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 43
BAB 10 — PENATAUSAHAAN DAN AKUNTANSI
(1) TPKN-KPU menyelenggarakan penatausahaan dan menyimpan bukti berkenaan dengan proses penyelesaian TGR.
(2) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan atasan langsung pihak yang bersangkutan menyelenggarakan penatausahaan dan menyimpan bukti berkenaan dengan penagihan dan penyetoran.
