PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 42
BAB 9 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan atasan langsung pihak yang bersangkutan, memiliki tanggung jawab menjalankan upaya penagihan TGR yang diintegrasikan dalam kegiatan pada rencana kerja tahunan satuan kerja. (2) TPKN-KPU, TPKN-KPU Provinsi, TPKN-KPU Kabupaten/Kota dan atasan langsung yang bersangkutan, mengkonfirmasi penyetoran TGR kepada Kas Negara dan melakukan verifikasi bukti penyetoran di setiap Satuan Kerja.
