PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 7 — PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN-KPU menyampaikan usul kepada Sekretaris Jenderal KPU terhadap dugaan kerugian Negara yang tidak cukup bukti untuk diberikan surat keterangan tidak cukup bukti; (2) TPKN-KPU Provinsi menyampaikan usul kepada Sekretaris KPU Provinsi terhadap dugaan kerugian Negara yang tidak cukup bukti untuk diberikan surat keterangan tidak cukup bukti; (3) TPKN-KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usul kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota terhadap dugaan kerugian Negara yang tidak cukup bukti untuk diberikan surat keterangan tidak cukup bukti;
