PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 7 — PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN-KPU menyampaikan usulan kepada Sekretaris Jenderal KPU untuk mendapatkan penetapan pembebanan ganti kerugian Negara.
(2) TPKN-KPU Provinsi menyampaikan usulan kepada Sekretaris KPU Provinsi untuk mendapatkan penetapan pembebanan ganti kerugian Negara. (3) TPKN-KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan penetapan pembebanan ganti kerugian Negara. (4) TPKN-KPU dapat melakukan supervisi terhadap laporan hasil kerja TPKN-KPU Provinsi dan TPKN-KPU Kabupaten/Kota.
