Pasal 28
BAB 6 — PEMBUKTIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Bukti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi: a. laporan hasil pengawasan atau pemeriksaan atau evaluasi yang direferensikan sebagai sumber pengungkapan informasi awal tentang adanya kerugian Negara dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan Negara serta tugas pokok dan fungsi pihak yang bertanggung jawab; b. bukti perbendaharaan seperti daftar isian pelaksanaan anggaran, laporan barang milik Negara, laporan keuangan, surat permintaan pembayaran, surat perintah pencairan dana, atau kontrak; dan c. keputusan pengangkatan sebagai bendahara, pejabat perbendaharaan lainnya, serta surat pengangkatan kepegawaian. (2) Selain melakukan verifikasi dan pengumpulan bukti tambahan, TPKN- KPU Provinsi dan TPKN-KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi dan mencari bukti tambahan lain dari seluruh pejabat di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan pihak lain yang dianggap perlu.
