PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 6 — PEMBUKTIAN KERUGIAN NEGARA
Verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan untuk mengetahui : a. ada atau tidaknya suatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban dari indikasi kerugian negara yang diungkapkan dalam dugaan sementara; b. jumlah atau besarnya kerugian negara yang nyata dan pasti jika terdapat bukti-bukti yang meyakinkan bahwa perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban telah terjadi; c. pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara secara sendiri-sendiri atau secara tanggung renteng; dan d. usulan pembebanan penggantian kerugian Negara terhadap pihak yang bertanggung jawab.
