PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL...
Pasal 30
BAB 4 — AHLI WARIS PENERIMA UANG PENGHARGAAN
(1) KPU MENETAPKAN Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU atau ahli waris yang berhak atau tidak menerima uang penghargaan dengan Keputusan KPU. (2) KPU MENETAPKAN Ketua dan Anggota KPU Provinsi atau ahli waris yang berhak atau tidak menerima uang penghargaan dengan Keputusan KPU. (3) KPU MENETAPKAN Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota atau ahli waris yang berhak atau tidak menerima uang penghargaan dengan Keputusan KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
