Pasal 29
BAB 4 — AHLI WARIS PENERIMA UANG PENGHARGAAN
(1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b, atau surat keterangan pengadilan yang menyatakan bahwa Ketua KPU, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau pidana Pemilu, menjadi bukti dan dasar penetapan KPU untuk tidak memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan maupun ahli warisnya. (2) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b, atau surat keterangan pengadilan yang menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau pidana Pemilu, menjadi bukti dan dasar penetapan KPU untuk tidak memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan maupun ahli warisnya. (3) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b, atau surat keterangan pengadilan yang menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau pidana Pemilu, menjadi bukti dan dasar penetapan KPU untuk tidak memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan maupun ahli warisnya.
