PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL...
Pasal 28
BAB 4 — AHLI WARIS PENERIMA UANG PENGHARGAAN
(1) Perbuatan yang terbukti menghambat KPU atau KPU Provinsi dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang www.djpp.kemenkumham.go.id
penjatuhan sanksi administrasi berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU. (2) Perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, dibuktikan dengan Keputusan KPU Provinsi tentang penjatuhan sanksi administrasi berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Provinsi.
