Pasal 27
BAB 4 — AHLI WARIS PENERIMA UANG PENGHARGAAN
(1) Ketua KPU, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU yang terbukti melakukan perbuatan menghambat KPU dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, berdasarkan hasil pemeriksaan, putusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU diberhentikan sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPU merangkap anggota dan Anggota KPU dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Ketua KPU Provinsi dan Anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan perbuatan menghambat KPU Provinsi dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, berdasarkan hasil pemeriksaan, putusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU diberhentikan sebagai Ketua KPU Provinsi merangkap anggota dan Anggota KPU Provinsi dengan Keputusan KPU. (3) Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan perbuatan menghambat KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, berdasarkan hasil pemeriksaan, putusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Provinsi diberhentikan sebagai Ketua KPU Kabupaten/Kota merangkap anggota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU. (4) Perhitungan berakhirnya masa jabatan Ketua KPU, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian Ketua KPU dan Wakil Ketua KPU merangkap anggota, dan Anggota KPU yang bersangkutan. (5) Perhitungan berakhirnya masa jabatan Ketua KPU Provinsi dan Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sejak ditetapkannya Keputusan KPU tentang pemberhentian Ketua KPU Provinsi merangkap anggota dan Anggota KPU Provinsi yang bersangkutan. (6) Perhitungan berakhirnya masa jabatan Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sejak ditetapkannya Keputusan KPU tentang pemberhentian Ketua KPU Kabupaten/ Kota merangkap anggota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
