Pasal 26
BAB 4 — AHLI WARIS PENERIMA UANG PENGHARGAAN
(1) Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam masa keanggotaan, meskipun putusan pengadilan baru mempunyai kekuatan hukum tetap setelah anggota yang bersangkutan berakhir masa kerja keanggotaannya. (2) Perhitungan berakhirnya masa kerja keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sejak berakhirnya periode masa kerja keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (3) Dalam hal putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap masih dalam masa kerja keanggotaan, perhitungan berakhirnya masa kerja keanggotaan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. www.djpp.kemenkumham.go.id
