PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL...
Pasal 25
BAB 4 — AHLI WARIS PENERIMA UANG PENGHARGAAN
Uang penghargaan tidak diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, apabila : a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana Pemilu; c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
