Pasal 24
BAB 4 — AHLI WARIS PENERIMA UANG PENGHARGAAN
(1) KPU menerimakan uang penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1), dengan berita acara dan tanda terima penyerahan uang penghargaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) KPU Provinsi menerimakan uang penghargaan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (2), dengan berita acara dan tanda terima penyerahan uang penghargaan. (3) KPU Kabupaten/Kota menerimakan uang penghargaan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (3), dengan berita acara dan tanda terima penyerahan uang penghargaan.
