PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL...
Pasal 31
BAB 5 — ANGGARAN
(1) Ketua, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan memenuhi syarat menerima uang penghargaan, ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) Kebutuhan anggaran untuk pemberian uang penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
