Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA PEMILU TAHUN 2004
(1) Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil www.djpp.kemenkumham.go.id
PRESIDEN tahun 2004, sejak tanggal pelantikan oleh PRESIDEN dan berakhir masa keanggotaannya sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian Anggota KPU. (2) Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004, sejak tanggal pelantikan oleh KPU dan berakhir masa keanggotaannya sejak ditetapkannya Keputusan KPU tentang pemberhentian Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
