Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARA PEMILU TAHUN 2004
(1) Anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2004 adalah Anggota KPU yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN, untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam : a. Menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 sesuai tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU; b. Menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 sesuai tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai pelaksana Pemilu tahun 2004 adalah Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU, untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam: a. Menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 sesuai tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU; b. Menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 sesuai tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu
dan Wakil PRESIDEN, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
