PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL...
Pasal 1
BAB 2 — PENYELENGGARA PEMILU TAHUN 2004
(1) Penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 serta Pemilu
dan Wakil www.djpp.kemenkumham.go.id
tahun 2004 secara nasional, adalah KPU yang masa keanggotaannya 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan oleh PRESIDEN. (2) Penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 dan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 di provinsi dan kabupaten/kota, adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota yang masa keanggotaannya 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan oleh KPU.
